Mau Beli Rumah Tapi Uang Tidak Cukup? Inilah Cara Membeli Rumah Hanya Dengan Gaji 4 Juta Rupiah.

Gambar
Rumah adalah salah satu kebutuhan Utama dari manusia, kita pasti butuh rumah untuk tempat bernaung dan berlindung. Tapi apa daya jika harga rumah semakin hari semakin mahal, setiap tahun harga rumah semakin tidak terjangkau. Rumah di tengah kota harganya sudah setinggi langit. Tapi jangan khawTreeatir, pemerintah telah memberikan solusi dengan memberikan subsidi perumahan melalui fasilitas FLPP. Atau rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi ini bisa dibeli dengan cara kredit, dan saya bisa membantu anda. Lalu bagaimana caranya? Mudah saja, silahkan Anda datang ke developer yang membangun rumah bersubsidi ini. Atau anda bisa menghubungi saya di WA 081548191877. Lalu anda akan diminta untuk mulai mencicil uang muka biasanya sebesar 10%-20%. Baru sisanya dilakukan dengan proses kredit ke bank. Untuk Rumah Subsidi DP sebesar 5% dari harga Rumah.  Pihak developer akan membantu proses pengajuan kreditnya. Berdasarkan hitungan saya, dengan gaji 4juta rupiah, Anda bisa men...

Apakah DP Rumah Bisa Dikembalikan?

Fathia Azkia
Apakah DP Rumah Bisa Dikembalikan?
RumahCom – Uang muka atau yang sering dikenal dengan istilah DP (down payment) adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan pembelian properti. Baik itu pembeliannya secara tunai maupun secara kredit.

Persentase uang muka yang telah ditetapkan Bank Indonesia pun semakin ringan, yakni hanya 15% (untuk rumah pertama) dari harga jual properti. Dengan keringanan tersebut, diharapkan impian masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri akan segera terwujud.

Karena disetorkan langsung ke pihak pengembang, tidak jarang ada oknum pengembang yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar konsumen. Sudah banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan tidak membangun properti yang dijanjikannya.

Konsumen yang dirugikan lantas merasa bingung bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka. Apabila pihak developer terkait tidak bisa dihubungi atau dikonfirmasi, biasanya para konsumen menulis surat pembaca di media masa demi mendapat perhatian dari khalayak luas.

Jadi, apa yang harus dilakukan konsumen demi mendapatkan kembali hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan?

Pedoman jual beli properti sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995).
Setiap konsumen yang menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian seharusnya bisa mendapat pengembalian penuh, apabila dalam praktiknya terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.
Lebih lanjutnya bisa dilihat  dalam Undang Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011).

Langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen yang dirugikan adalah dengan menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.

Sementara itu, cocokkan dengan kondisi properti di lokasi, hal ini bisa menjadi bukti yang kuat untuk diadukan ke pihak berwajib. Sebab kelalaian pengembang dalam menyediakan properti yang layak adalah melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata.

Jadi, apabila dalam kondisi kenyataannya properti tidak dibangun secara benar. Misalnya, spesifikasi bangunan, fasilitas perumahan atau kualitas pengerjaan, maka pengembang tersebut sudah dianggap melakukan pelanggaran.
Menurut Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, pengembang yang melakukan penyelewengan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

#RumahSubsidiKendal
#PerumahanKendal
#PerumahanSubsidiKendal
#PerumahanKPRKendal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu appraisal bank?

BERIKUT ADALAH JUMLAH IKAN KOI SEBAGAI PEMBAWA KEBERUNTUNGAN DI RUMAH.

MENGETAHUI APA ITU BI CHECKING ?