Fathia Azkia •
Oktober 26, 2017
RumahCom
– Uang muka atau yang sering dikenal dengan istilah DP (down payment)
adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan
pembelian properti. Baik itu pembeliannya secara tunai maupun
secara kredit.
Persentase uang muka yang telah ditetapkan Bank Indonesia pun semakin
ringan, yakni hanya 15% (untuk rumah pertama) dari harga jual properti.
Dengan keringanan tersebut, diharapkan impian masyarakat yang ingin
memiliki rumah sendiri akan segera terwujud.
Karena disetorkan langsung ke pihak pengembang, tidak jarang ada
oknum pengembang yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar
konsumen. Sudah banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang
muka konsumen dan tidak membangun properti yang dijanjikannya.
Konsumen yang dirugikan lantas merasa bingung bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka. Apabila pihak
developer
terkait tidak bisa dihubungi atau dikonfirmasi, biasanya para konsumen
menulis surat pembaca di media masa demi mendapat perhatian dari
khalayak luas.
Jadi, apa yang harus dilakukan konsumen demi mendapatkan kembali hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan?
Pedoman jual beli properti sebenarnya sudah diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995).
Setiap konsumen yang menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian
seharusnya bisa mendapat pengembalian penuh, apabila dalam praktiknya
terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.
Lebih lanjutnya bisa dilihat dalam
Undang Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011).
Langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen yang dirugikan adalah
dengan menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti
yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.
Sementara itu, cocokkan dengan kondisi properti di lokasi, hal ini
bisa menjadi bukti yang kuat untuk diadukan ke pihak berwajib. Sebab
kelalaian pengembang dalam menyediakan properti yang layak adalah
melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan
bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, memproduksi, dan
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau
nyata.
Jadi, apabila dalam kondisi kenyataannya properti tidak dibangun
secara benar. Misalnya, spesifikasi bangunan, fasilitas perumahan atau
kualitas pengerjaan, maka pengembang tersebut sudah dianggap melakukan
pelanggaran.
Menurut Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, pengembang yang melakukan
penyelewengan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).
#RumahSubsidiKendal
#PerumahanKendal
#PerumahanSubsidiKendal
#PerumahanKPRKendal
Komentar
Posting Komentar