Mau Beli Rumah Tapi Uang Tidak Cukup? Inilah Cara Membeli Rumah Hanya Dengan Gaji 4 Juta Rupiah.

Gambar
Rumah adalah salah satu kebutuhan Utama dari manusia, kita pasti butuh rumah untuk tempat bernaung dan berlindung. Tapi apa daya jika harga rumah semakin hari semakin mahal, setiap tahun harga rumah semakin tidak terjangkau. Rumah di tengah kota harganya sudah setinggi langit. Tapi jangan khawTreeatir, pemerintah telah memberikan solusi dengan memberikan subsidi perumahan melalui fasilitas FLPP. Atau rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi ini bisa dibeli dengan cara kredit, dan saya bisa membantu anda. Lalu bagaimana caranya? Mudah saja, silahkan Anda datang ke developer yang membangun rumah bersubsidi ini. Atau anda bisa menghubungi saya di WA 081548191877. Lalu anda akan diminta untuk mulai mencicil uang muka biasanya sebesar 10%-20%. Baru sisanya dilakukan dengan proses kredit ke bank. Untuk Rumah Subsidi DP sebesar 5% dari harga Rumah.  Pihak developer akan membantu proses pengajuan kreditnya. Berdasarkan hitungan saya, dengan gaji 4juta rupiah, Anda bisa men...

MENGETAHUI APA ITU BI CHECKING ?

Hai Kreditur, hari ini saya mau membahas mengenai BI Checking. Apakah Anda pernah mengajukan kredit rumah, kredit mobil, atau kredit apapun tetapi ditolak oleh bank karena bi checking?
 
 
BI Checking merupakan data yang dimiliki oleh Bank Indonesia mengenai history data nasabah yang sudah memiliki pinjaman (Kartu Kredit, KPR, KTA, Cicilan Mobil, dll) dari bank pemberi kredit. Setiap bank wajib melaporkan data nasabahnya kepada Bank Indonesia.
Jika Anda pernah mengajukan kredit dan ditolak karena BI Checking, coba Anda ingat-ingat apakah dulu anda pernah memiliki pinjaman tetapi statusnya (Kolektibilitas) macet, tidak bayar, atau pernah telat bayar. Jika ada, mungkin ini adalah sebab kenapa pinjaman Anda ditolak oleh bank.
Ada beberapa tingkatan didalam BI Checking, yaitu Kolektibilitas 1 sampai dengan 5. Berikut kami jelaskan satu per satu:

Kolektibilitas Satu – Lancar

Nasabah yang berada di tingkat ini sangat disukai oleh pihak bank karena pembayarannya selalu lancar, tidak pernah menunggak pembayaran. Biasanya nasabah sering mendapat penawaran-penawaran lain dari pihak bank, baik untuk melakukan top up pinjaman ataupun fasilitas kredit lainnya.

Kolektibilitas Dua - Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Jika Anda mulai menunggak pembayaran selama 1-2 bulan, mungkin Anda akan berada di tingkat ini. Biasanya bank akan mulai mengirimkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 kepada Anda. Jika Anda menunggak pembayaran bank juga akan mengenakan denda keterlambatan akibat tunnggakan pembayaran ini.

Kolektibiitas Tiga - Tidak Lancar

Anda akan masuk didalam tingkat ini jika sudah selama 3 - 4 bulan menunggak pembayaran, pada tahap ini biasanya bank akan mengirimkan Surat Peringatan 3 kepada Anda. Dan apabila rumah yang Anda beli merupakan rumah baru dan belum ada sertifikatnya, maka bank akan mengirimkan surat kepada developer untuk melakukan buyback guarantee atau meminta developer untuk melunasi seluruh pinjaman karena si nasabah sudah menunggak pembayaran. Tapi apabila sudah ada sertifikatnya, maka pihak bank akan mulai meminta pertanggung-jawaban Anda untuk melakukan penyelesaian tunggakan.

Kolektibilitas Empat - Diragukan

Anad akan masuk dalam tahap ini apabila cara-cara penyelesaian yang telah disepakati tidak juga diselesaikan. Bank akan mulai memperimbangkan untuk melakukan sita jaminan atau lelang.

Kolektibilitas Lima - Macet

Apabila usaha-usaha penyelesaian tidak juga membuahkan hasil, maka sebagai kelanjutannya barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet. Di tahap ini rumah Anda akan masuk proses lelang oleh bank untuk melakukan penyelesaian pinjaman.

PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT

Secara umum Bank memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
Kolektibilitas 1 - pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
Kolektibilitas 2 - pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai "batuk-batuk")
Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak


Pada akhirnya, kami sangat menyarankan agar pinjaman Anda selalu dibayarkan tepat waktu untuk menghindari kerugian dimasa yang akan datang. Karena kolektibilitas bukan hanya ditujukan bagi Anda yang mengambil cicilan KPR rumah, tetapi juga pinjaman KTA, Kartu Kredit, Cicilan Elektronik, Dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu appraisal bank?

BERIKUT ADALAH JUMLAH IKAN KOI SEBAGAI PEMBAWA KEBERUNTUNGAN DI RUMAH.