Hai Kreditur, hari ini saya mau membahas
mengenai BI Checking. Apakah Anda pernah mengajukan kredit rumah, kredit mobil,
atau kredit apapun tetapi ditolak oleh bank karena bi checking?
BI Checking merupakan data yang dimiliki oleh Bank Indonesia
mengenai history data nasabah yang sudah memiliki pinjaman (Kartu Kredit, KPR,
KTA, Cicilan Mobil, dll) dari bank pemberi kredit. Setiap bank wajib melaporkan
data nasabahnya kepada Bank Indonesia.
Jika Anda pernah mengajukan kredit dan ditolak karena BI Checking,
coba Anda ingat-ingat apakah dulu anda pernah memiliki pinjaman tetapi
statusnya (Kolektibilitas) macet, tidak bayar, atau pernah telat bayar. Jika
ada, mungkin ini adalah sebab kenapa pinjaman Anda ditolak oleh bank.
Ada beberapa tingkatan didalam BI Checking, yaitu Kolektibilitas 1
sampai dengan 5. Berikut kami jelaskan satu per satu:
Kolektibilitas Satu – Lancar
Nasabah yang berada di tingkat ini sangat disukai oleh pihak bank
karena pembayarannya selalu lancar, tidak pernah menunggak pembayaran. Biasanya
nasabah sering mendapat penawaran-penawaran lain dari pihak bank, baik untuk
melakukan top up pinjaman ataupun fasilitas kredit lainnya.
Kolektibilitas Dua - Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Jika Anda mulai menunggak pembayaran selama 1-2 bulan, mungkin
Anda akan berada di tingkat ini. Biasanya bank akan mulai mengirimkan Surat
Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 kepada Anda. Jika Anda menunggak pembayaran
bank juga akan mengenakan denda keterlambatan akibat tunnggakan pembayaran ini.
Kolektibiitas Tiga - Tidak Lancar
Anda akan masuk didalam tingkat ini jika sudah selama 3 - 4 bulan
menunggak pembayaran, pada tahap ini biasanya bank akan mengirimkan Surat
Peringatan 3 kepada Anda. Dan apabila rumah yang Anda beli merupakan rumah baru
dan belum ada sertifikatnya, maka bank akan mengirimkan surat kepada developer untuk
melakukan buyback guarantee atau
meminta developer untuk melunasi seluruh pinjaman karena si nasabah sudah menunggak
pembayaran. Tapi apabila sudah ada sertifikatnya, maka pihak bank akan mulai
meminta pertanggung-jawaban Anda untuk melakukan penyelesaian tunggakan.
Kolektibilitas Empat - Diragukan
Anad akan masuk dalam tahap ini apabila cara-cara penyelesaian
yang telah disepakati tidak juga diselesaikan. Bank akan mulai memperimbangkan
untuk melakukan sita jaminan atau lelang.
Kolektibilitas Lima - Macet
Apabila usaha-usaha penyelesaian tidak juga membuahkan hasil, maka
sebagai kelanjutannya barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit
macet. Di tahap ini rumah Anda akan masuk proses lelang oleh bank untuk
melakukan penyelesaian pinjaman.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum Bank memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
Kolektibilitas 1 - pengajuan
kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
Kolektibilitas 2 - pengajuan
kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka
lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu
yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai
bermasalah (orang bank menyebutnya mulai "batuk-batuk")
Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas
3-5 umumnya langsung ditolak
Pada akhirnya, kami sangat menyarankan agar
pinjaman Anda selalu dibayarkan tepat waktu untuk menghindari kerugian dimasa
yang akan datang. Karena kolektibilitas bukan hanya ditujukan bagi Anda yang
mengambil cicilan KPR rumah, tetapi juga pinjaman KTA, Kartu Kredit, Cicilan
Elektronik, Dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar