Fathia Azkia •
Februari 26, 2016
RumahCom
– Sebagian orang masih ada yang belum paham tata cara mengurus
sertifikat tanah hibah atau warisan. Memang yang sedikit menyulitkan
adalah jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang
tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).
Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta
Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua. Pertanyaannya,
bagaimana tahap yang benar dalam mengurus balik nama sertifikat? Dikutip
dari berbagai sumber inilah jawabannya.
Pertama, buat SKW
Berhubung sertifikat tanah masih atas nama penjual, maka sebaiknya
ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat. Tahap awal, pemohon
harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.
Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan
oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal
pewaris. Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam
PP No. 14 tahun 2010.
Kedua, lengkapi persyaratan
Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak
Atas Tanah. Berikut syarat utamanya dikutip dari bpn.go.id:
- Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akte Wasiat Notariel
- Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak)
Ketiga, siapkan biaya pengurusan
Proses pengurusan balik nama sertifikat di BPN seperti yang tercantum
di atas, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Hanya
saja, sertifikat baru akan keluar setelah lima hari berikutnya.
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk layanan ini tergantung pada
nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak
dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya
adalah Rp52.925. Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini
adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang
NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan
dikenakan uang sebesar Rp53.500.
Foto: Anto Erawan
=================================
#Perumahan di kendal
#Perumahan subsidi kendal
#Rumah subsidi kendal
#Jual Rumah kendal
#Perumahan kpr di kendal
#Perumahan subsidi kendal
#perumahan di purin kendal
Komentar
Posting Komentar